Selasa, 29 November 2016

Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SKCK

Bagi yang ingin membuat / memperpanjang SKCK, berikut syarat-syaratnya :
A. Pembuatan Baru SKCK

  1. Fotocopy KTP, sebanyak 2 lembar
  2. Pas Foto ukuran 4×6 berwarna dengan latar merah, sebanyak 6 lembar
  3. Fotocopy Akte Lahir, sebanyak 1 lembar
  4. Fotocopy Kartu Keluarga, sebanyak 1 lembar
  5. Mengisi form Daftar Pertanyaan / Keterangan bisa download disini, kemudian setelah selesai mengisi form kirim ke email reshstskckonline@yahoo.com
  6. Sidik Jari / Identifikasi dari SAT RESKRIM
  7. 1 lembar map :

  • – Map berwarna merah untuk laki-laki
  • – Map berwarna hijau untuk wanita

Catatan : untuk Pembuatan SKCK Baru, yang bersangkutan WAJIB DATANG dan MENYERAHKAN SENDIRI
B. Pembuatan SKCK Perpanjangan (Memperbaharui)

  1. Fotocopy SKCK lama, sebanyak 1 lembar
  2. Fotocopy KTP, sebanyak 1 lembar
  3. Pas Foto ukuran 4×6 berwarna dengan latar merah, sebanyak 4 lembar
  4. Fotocopy Akte Lahir, sebanyak 1 lembar
  5. Fotocopy Kartu Keluarga, sebanyak 1 lembar
  6. 1 lembar map :

  • – Map berwarna merah untuk laki-laki
  • – Map berwarna hijau untuk wanita

Catatan : untuk SKCK Perpanjangan / lama, jika ada data yang berubah CORET dan GANTI