Tentang Intelkam

Unit intelkam menyelenggarakan Fungsi Intelijen bidang keamanan, termasuk persandian dan pembagian pelayanan dalam bentuk surat Izin / keterangan yang menyangkut Orang Asing, Senjata Api, bahan peledak, kegiatan sosial / Politik masyarakat dan surat keterangan rekaman kejahatan ( SKRK / Criminal Record ) kepada masyarakat yang membutuhkan serta melakukan pengawasan yang membutuhkan serta melakukan pengawasan pengamanan atas pelaksanaannya.
Kepala Unit sat Intelkam adalah Unsur Pembantu yang Bertugas dan Bertanggung jawab Kepada Kasat Intelkam yang menyangkut di bidang Ekonomi, Sosial Politik dan Sosial Politik Budaya. dalam pelaksanaan Kanit bertugas :
  1. Membuat Rencana Kegiatan Operasional yang akan dilaksanakan oleh Unit Opsnal.
  2. Memberikan Pengarahan dan Petunjuk kepada Anggota Unit tentang Tugas – tugas yang akan dilaksanakan.
  3. Memimpin, Mengawasi dan Melakukan Kontrol terhadap anggota unit dalam Pelaksanaan tugas Operasional sehari-hari sesuai dengan rencana kegiatan yang telah di susun.
  4. Menerima dan Melaporkan Produk – Produk Intelijen baik Periodik atau Insidentil dari anggota Unit kepada Kasat Intelkam.
  5. Membantu Pelaksanaan Tugas Operasi Khusus Intelijen.
    Memberikan saran Kepada Kasat Intelkam dalam Upaya Pelaksanaan tugas Operasional Kepolisian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar