Profil Sat Intelkam

Satuan Intelkam Polres Hulu Sungai Tengah

1.      Pengertian

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 30 September 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor,  yang dimaksud dengan Satuan Intelijen Keamanan yang selanjutnya disingkat Sat Intelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi Intelkam pada tingkat Polres Hulu Sungai Tengah yang berada di bawah Kapolres Hulu Sungai Tengah.

2.         Kedudukan

Satuan Intelkam Polres Hulu Sungai Tengah merupakan suatu organisasi Polri yang berkedudukan di Polres Hulu Sungai Tengah.

3.         Tugas

Sat Intelkam bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik serta membuat rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak.
  
4.         Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, Sat Intelkam Polres Hulu Sungai Tengah menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam bidang keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar